Reporter: M1
Editor: Sumarlin
Sidang lanjutan Hikma Sanggala, IAIN Kendari Bacakan Duplik
Ada beberapa tadi yang kami sampaikan yang pertama, gugatan penggugat mengandung eror in persona, gugatan penggugat mengandung kesalahan perihal kompetensi absolut. Gugatan Penggugat Obscur libel (tidak jelas) dan uraian penggugat mengandung posita yang tidak lengkap.
I
Ibnu Sina Ali Hakim ✓
10 Desember 2019
2 Menit Baca
5 Dilihat
