KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menjadwalkan sidang perdana terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara tahun 2024.

Sidang ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat (10/1/2025) siang pukul 13.30 WIB, bertempat di Gedung MKRI 2, Lantai 4, Ruang Sidang Tracking.  

Gugatan dengan nomor perkara 249/PHPU.GUBXXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Sugihyarman Silondae.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan, yakni memverifikasi kelengkapan dokumen, kewenangan MK dalam perkara ini, serta memeriksa permohonan yang diajukan. 

Baca Juga: SMA 10 Kendari Tingkatkan Fasilitas Usai Perbaikan Jalan Rusak Tuntas