Sidang ini akan dipimpin tiga hakim MK di Panel 2, yang akan mengkaji argumentasi dari pemohon dan menilai apakah perkara layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tina Nur Alam maupun Ihsan Taufik Ridwan, sebagai pemohon dalam gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulawesi Tenggara tahun 2024, belum memberikan tanggapan terkait sidang perdana yang akan digelar besok.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait dipersilakan untuk memantau proses persidangan melalui fasilitas yang disediakan MK, termasuk live streaming melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Keputusan yang akan diambil oleh MK menjadi penentu bagi kepastian hukum dan stabilitas politik di Sulawesi Tenggara.
Terkait sidang di MK ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, meminta setiap kabupaten dan kota yang memiliki perselisihan hasil Pilkada 2024 segera menyusun kronologis dan regulasi dari setiap tahapan pilkada yang bisa dipermasalahkan.
