"Jadi, terlalu dipaksakan persidangan yang dilakukan majelis hakim. Ada apa," kata Irwansyah Putra, Sabtu (26/8/2023) siang.
Kemudian, Irwansyah mengaku dalam persidangan yang digelar Jumat 25 Agustus kemarin. Jaksa memohon kembali kepada majelis hakim agar diberikan waktu hingga Senin, 28 Agustus 2023 untuk membacakan tuntutan dan hakim mengabulkan.
Selain itu, majelis hakim memberikan waktu 1 hari kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan membacakan pledoi (pembelaan), Sabtu (26/8/2023).
"Tentu kami keberatan, bagaimana mungkin jaksa diberikan waktu beberapa hari untuk membuat tuntutan, dan kuasa hukum terdakwa 1 hari untuk membuat pledoi. Jadi kami keberatan dan kecewa," tambahnya.
Irwansyah pun mempertanyakan alasan hakim mempercepat persidangan karena adanya undangan dari pusat.
