"Hakim tidak objektif dan tidak profesional. Mempertaruhkan nasib, kemerdekaan orang untuk mencari keadilan dan mempersingkat waktunya hanya karena ada undangan dari pusat," ucapnya.

Ditambah lagi, dalam perjalanan persidangan, hakim tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk meningkatkan status penyidikan kepada salah satu saksi yakni Sumartik alias Atik, karena diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan menggunakan dokumen palsu di pengadilan.

Pengakuan Irwansyah bahwa majelis hakim berkata "kalau saya (hakim) perintahkan jaksa untuk meningkatkan penyidikan, apa akan ditindaklanjuti jaksa."

Kuasa hukum ini pun keberatan atas penyataan hakim yang dianggap merendahkan institusi jaksa.

"Bagaimana mungkin hakim menyatakan seperti itu. Kalau hakim mau membuat ketetapan di pengadilan, jaksa wajib hukumnya menjalankan sesuai hukum yang berlaku. Jadi, tidak perlulah majelis menyampaikan kalau. Putuskan saja," tegas Irwansyah.