BUTON, TELISIK.ID - Pj Bupati Buton yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Buton, Alimani, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton, Senin (1/7/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia Kahar dan dihadiri anggota DPRD, OPD serta Forkopimda.

Asisten 1 Alimani, saat membacakan sambutan mengatakan, sebagai wujud akuntabel, transparansi dan pertanggungjawaban maka kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Buton merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sesuai undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 dengan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam pasal 19 (1) menyatakan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.