Baca Juga: Penyerapan APBD Baru 40 Persen, Pemkot Kendari Dorong Optimalisasi
“Atas hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buton telah menyampaikan dan diterima dokumen LKPJ tahun 2023 oleh DPRD sejak tanggal 27 Maret 2024 selanjutnya pada tanggal 29 April 2024 DPR melaksanakan rapat paripurna pidato Bupati tentang LKPJ,“ ujarnya.
Pada tanggal 30 April 2024, DPD melaksanakan rapat kerja Pansus membahas penyusunan rekomendasi LKPJ tahun 2023.
Atas beberapa rekomendasi LKPJ tahun 2003 oleh DPD Kabupaten Buton tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton menerima dan melakukan tindak lanjut serta perbaikan terhadap kinerja ke depan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD Kabupaten Buton dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah dan APBD.
“Jadi dalam perspektif amanah dan substansi pemerintahan laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan progress report hasil kinerja pemerintahan tahun 2023 kepada DPRD atau representase masyarakat Kabupaten Buton,” ujarnya lagi.
