"Sidang ini sering sekali ditunda, yang pasti kami dari pihak keluarga berharap agar JPU bisa menuntut seadil-adilnya kepada Prof B, supaya korban bisa mendapatkan keadilan," tambanya.

Diketahui, terdakwa Prof B masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, dengan Nomor Perkara 540/Pid.Sus/2023/PN KDI.

Baca Juga: Prof B Dipastikan Nonaktif di Perkuliahan Semester Genap UHO

Prof B didakwa, sebab diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN. Pelecehan itu dilakukan di rumah singgah tersangka Prof B diperumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada tanggal 17 dan 18 Juli 2022.

"Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbuatan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan untuk Prof B dalam laman resmi PN Kendari. (B)