KENDARI, TELISIK.ID - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa Novi dan Firmansyah alias Cimang dalam perkara menantu bunuh mertua diwarnai keributan oleh keluarga korban, Kamis (15/8/2024).
Sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa itu dihadiri puluhan anggota keluarga korban, Mirna (51) yang merupakan mertua Novi.
Keributan mulai terjadi di ruang persidangan ketika JPU baru saja selesai membacakan tanggapannya atas eksepsi terdakwa. Keluarga korban seketika menumpahkan emosi mereka kepada Novi dan Cimang.
Baca Juga: Dinas PMD Sulawesi Tenggara Semarakkan HUT ke-79 RI dengan Berbagai Lomba
“Pembunuh, pembunuh kau,” teriak keluarga korban.
