Atas perbuatan para terdakwa, korban Mirna meninggal akibat tusukan benda tajam dan mengalami 10 luka robek di bagian leher, dada, pipi, dan bahu. Di tubuh korban juga ditemukan luka lebam di bagian mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
