BAUBAU, TELISIK.ID - Sidang perdana dugaan kecurangan proses tender empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Kendari, pada Selasa (23/11/2021).

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Muhammad Zainal Abidin dan hakim anggota, Gasa Bahar Putra.

Sidang dengan agenda pemeriksaan awal atau dismissal tersebut dihadiri semua pihak diantaranya, Direktur PT. Putra Naggroe Aceh (PT. PNA) Cabang Kendari, Alim Bahari hadir bersama dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M.T.A & Associate, Muhammad Toufan Achmad bersama Firman sebagai pihak penggugat.

Sedangkan dari pihak tergugat, hadir PPK sekaligus KPA, Rustam dan Pokja III, Sofyan Werlin. Sedangkan dari pihak turut tergugat, hadir langsung Direktur PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL) dan Wakil Direktur PT. Meutia Segar (PT. MS).

Dari empat gugatan yang masuk di PTUN Kendari, baru dua perkara yang disidangkan. Pertama, untuk proyek Jalan lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2021/PTUN.KDI. Kedua, perkara proyek Jalan lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batupopi dengan Perkara Nomor 53/Pdt.G/2021/PTUN.KDI.