Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Zainal Abidin mengklarifikasi kebenaran objek sengketa terkait dengan surat penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh Tergugat.

Kemudian beberapa hal yang berkaitan dengan administrasi kuasa dan gugatan penggugat. Hakim juga sempat mempertanyakan sejauh mana tahapan proses lelang dilakukan.

Menurut perwakilan Pokja III, Sofyan, proses lelang tersebut baru sebatas penetapan pemenang dan belum dilakukan proses penandatanganan kontrak.

"Menanggapi jawaban dari Pokja, majelis menyampaikan kalau sudah ada kontrak yang ditandatangani, berarti itu sudah ada perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum PT Putra Naggroe Aceh, Toufan Achmad, menirukan perkataan hakim.

Sedangkan kepada para tergugat, yakni PT. MPAL dan PT. MS, hakim memberikan dua opsi. Hal itu dilakukan mengingat para turut tergugat ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang.