Opsi pertama, para turut tergugat disarankan untuk mengajukan permohonan secara tertulis kepada PTUN Kendari untuk menjadi Pihak Intervensi. Maksudnya, Arah tergugat ini, tetap pada pendirian mempertahankan posisinya sebagai pemenang.

"Opsi kedua, apabila para tergugat tidak mengajukan diri sebagai pihak intervensi, maka sudah tentu harus tunduk terhadap putusan. Apapun bentuknya kedepan," urai Toufan.

Baca Juga: Polres Muna Diduga Tidak Serius Tangani Kasus Pengadaan Alat PCR

Sementara itu, Rustam selaku PPK sekaligus KPA enggan untuk memberikan keterangannya terkait proses gugatan oleh PT. PNA. Sedangkan, Sofyan Werlin juga irit bicara saat ditanya awak media.

Ia hanya mengatakan bahwa proses persidangan berjalan lancar. Terkait dengan materi gugatan yang dilayangkan PT. PNA, Sofyan enggan untuk memberikan tanggapan.