JAKARTA, TELISIK.ID - Sidang perdana gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, yang dilaksanakan hari ini, Selasa (20/4/2021), resmi ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Saifudin Zuhri menunda sidang perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst selama satu Minggu lantaran para penggugat tidak hadir.

"Jadi, sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu Minggu ke depan, yakni pada Selasa 27 April 2021," Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Pengugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Adapun pihak tergugat yakni, DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II).