Untuk diketahui, pengacara yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga ketua DPC tersebut berjumlah sembilan orang. Sembilan nama tersebut antara lain, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahilah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.

Lebih lanjut, Mehbob mengungkapkan, ketiga penggugat tersebut telah melaporkan para pengacara ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/4/2021).

"Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka diduga tandatangan mereka dipalsukan, (Dilaporkan) dengan pasal 263. Surat tersebut akan kami serahkan ke majelis hakim," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penggugat meminta PN Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum, baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Sementara dalam pokok perkara, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat. (C)