KENDARI, TELISIK.ID - Sidang perdana praperadilan Rulan Buton digelar hari ini. Tim pengacara mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Ruslan Buton terkait kasus surat terbuka meminta Presiden Jokowi mundur.
Sidang perdana praperadilan Ruslan Buton digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (10/6/2020).
Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5/2020). Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.
"Iya (sidang perdana hari ini). (Agenda) pembacaan memori praperadilan," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Dalam surat permohonan praperadilan yang diterima, tim pengacara Ruslan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
