Mandala mengatakan, terdakwa pun dihadirkan saat sidang pertama. Namun sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 15 Juli 2024, pekan depan.
Baca Juga: Jalan Penghubung Konawe-Konawe Utara Kini Bisa Dilalui Usai Dibongkar Warga
Sementara itu, massa aksi Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM bersama warga Torobulu menolak kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. WIN. Mereka menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Andoolo, mereka meminta kedua terdakwa dibebaskan.
"Bebaskan saudara/i Andi Firmansyah dan ibu Haslilin dari segala dakwaan," ujar Dirut Walhi Sultra, Andi Rahman.
Rahman mengatakan, hari ini pihaknya berdiri di PN Andoolo menilai dakwaan PT. WIN cacat hukum dan melanggar hak konstitusi warga yang mempertahankan ruang hidup tempat ia tinggal. (B)
