“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, mengembalikan harkat serta martabat Supriyani seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” jelas Dody dalam keterangannya.
Namun, jaksa penuntut umum memberikan tanggapan berbeda dalam replik yang disampaikan. Mereka menilai bahwa pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terlalu subjektif dan mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Jaksa Ujang Sutisna menyatakan bahwa pembelaan tersebut jauh dari realita yang terlihat di persidangan, dan menyebut bahwa tim penasihat hukum "pura-pura" tidak memahami bukti-bukti yang telah diajukan.
Jaksa penuntut umum juga menanggapi istilah "lepas dari segala tuntutan hukum" atau ontslog van rechts vervolging, yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh Supriyani tidak dilandasi dengan niat jahat, perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa meminta agar terdakwa dilepaskan dari tuntutan, namun bukan dibebaskan sepenuhnya.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Ini berlandaskan pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa tindakan terdakwa dilakukan dalam rangka mendidik siswa,” tegas jaksa.
