Jaksa juga menolak pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, menyebutkan bahwa alasan-alasan yang diajukan tidak dapat menghapus kesalahan yang sudah terbukti di persidangan.
Baca Juga: Polemik Guru Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru
“Alasan dalam pledoi tidak serta-merta menghapus kesalahan terdakwa,” lanjut Ujang Sutisna dalam repliknya.
Tim penasihat hukum tidak tinggal diam dan menanggapi replik jaksa dengan duplik secara lisan. Mereka tetap mempertahankan argumen yang disampaikan dalam pledoi dan menguatkan keyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya.
"Tim penasihat hukum menguatkan keyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya," ucap Dody.
