KENDARI, TELISIK.ID - Sidang gugatan mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Rabu (2/2/2022).
Agenda sidang kali ini pemeriksaan bukti surat terhadap semua pihak, tak terkecuali perusahaan pemenang tender.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PNA, Muhammad Toufan Achmad, mengatakan, pada sidang tersebut dihadiri pihak tergugat, penggugat (PPK dan ULP) serta pihak intervensi dalam hal ini perusahaan pemenang lelang.
"Pada dasarnya, sidang hari ini memang masih ada beberapa bukti surat yang masih terpending, tapi bukti tersebut kami anggap clear. Tapi, tadi ada juga dari pihak intervensi, yakni PT. Garungga Cipta Pratama (GCP) belum membawa bukti surat yang dimaksud oleh hakim," ungkap Toufan kepada telisik.id.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 9 Februari 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Pihak penggugat, dalam hal ini PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum M.T.A & Associate telah mengajukan 2 orang saksi ahli.
