"Iya, agenda (pekan depan) akan menghadirkan saksi dari kami. Rencana itu saksi fakta dan saksi ahli barang dan jasa. Untuk namanya kami masih rahasiakan," bebernya.

Sekedar diketahui, dalam sidang yang digelar, Rabu (2/2/2022) beragendakan pemeriksaan bukti surat, dihadiri oleh semua pihak. Pihak tergugat yakni dari PPK dan Pokja diwakili kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Baubau yakni Yuniarti dan Subiana. Serta Pokja, Sumardin.

Untuk pihak intervensi juga langsung dihadiri oleh masing-masing perusahaan dari PT. Garungga Cipta Pratama (GCP), PT. Merah Putih Alam Lestari (MPAL) dan PT. Meutia Segar (MS).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Baubau telah melakukan tender pada empat pekerjaan jalan lingkar, masing-masing peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.

Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran.