BAUBAU, TELISIK.ID - Sidang putusan terhadap kasus dugaan pencabulan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang menyeret terdakwa AP, ditunda.
Penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sangia pada Kamis, (26/10/2023). Sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Oktober 2023 untuk pemeriksaan kembali mengenai putusan yang akan dibacakan.
Sebelumnya pada 30 desember 2023, ibu dari korban melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap dua anaknya, WAS (4) dan WAR (9) ke Polres Baubau.
Kakak korban, AP ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Januari 2023. Namun, kedua korban membantah kakak kandungnya sebagai pelaku dan justru menuding tujuh pekerja perumahan termasuk developer berinisial AR. Tetapi, polisi mengabaikan pengakuan kedua korban dan menetapkan, AP sebagai tersangka.
Baca Juga: El Nino Sebabkan Harga Beras di Kota Baubau Melonjak Drastis
