Sejumlah kejanggalan mulai muncul selama persidangan, mulai dari absennya dokumen penting seperti SPDP hingga adanya dua versi berbeda dari surat penetapan tersangka.
Kuasa Hukum Terdakwa, La Ode Bunga Ali, menyoroti berbagai keanehan yang muncul selama persidangan.
"Ada banyak fakta dalam persidangan yang menunjukkan klien kami tidak bersalah. Tidak ada satupun saksi yang menyatakan klien kami sebagai pelaku," ujar La Ode Bunga Ali.
Penasihat hukum terdakwa mengajukan bukti PH-8, berupa daftar bukti surat yang dihadirkan oleh tergugat/kuasa Polres Baubau saat perkara praperadilan.
Daftar bukti itu memuat ada berita acara wawancara dua pria dewasa yang disebut korban sebagai pelaku dalam proses penyelidikan.
