KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sidang pengucapan putusan telah usai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Konawe Selatan (Konsel) bakal menetapkan calon terpilih di Pilkada Konsel tahun 2020.

Diketahui, pada sidang yang digelar di gedung MK di Jakarta pada Jumat (19/3/2021), MK menolak permohonan pemohon Paslon nomor urut 3, Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama Imran (EWAKO).

Penolakan itu berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Dimana, MK berkesimpulan bahwa mengenai permohonan pemohon dan pokok permohonannya tidak jelas atau kabur dan tidak beralasan menurut hukum.

Tercatat, beberapa dalil permohonan pemohon di antaranya, pelanggaran politik uang atau mahar politik, pembawaan kotak suara sebelum waktunya, dan pencetakan masker yang tertera logo Pemda Konsel serta adanya tagline Paslon Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA).

"Dengan ini menolak eksepsi permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.