Baca Juga: Bupati Koltim Syamsul Bahri Madjid Meninggal Dunia
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel bakal menetapkan calon terpilih di Pilkada Konsel tahun 2020. Saat ini, KPU Konsel tinggal menunggu salinan putusan dari MK.
"Tahapan itu, paling lambat lima hari setelah salinan keputusan MK diterima," kata Ketua KPU Konsel, Aliuddin saat dihubungi Telisik.id usai pembacaan putusan.
Untuk diketahui, sebelum adanya sidang pengucapan putusan MK itu, sengketa Pilkada Konsel telah melalui tiga tahapan proses persidangan, yakni sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021, sidang kedua pada 3 Februari 2021 lalu dan sidang ketiga pada 3 Maret 2021. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
