Hairul mengaku sudah mengetahui permasalahan seperti yang disebutkan oleh Enny. “Sudah sejak awal (sebelum 17 Februari 2024) mengetahui, Yang Mulia,” kata Hairul.

Enny lalu meminta KPU harus  menjelaskan secara lengkap terkait Sirekap karena tidak menjawab secara jelas dan tidak menyertakan bukti-bukti seperti yang didalilkan oleh para pemohon.

“KPU nanti harus menjelaskan ini dan menyertakan bukti-bukti, tidak hanya menjawab bahwa Sirekap ini hanya sebagai alat bantu,” pinta Enny.

Sidang sengketa PHPU akan dilanjutkan pada Rabu (3/4/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak termohon. (A)

Reporter: Mustaqim