JAKARTA, TELISIK.ID – Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 kembali menjadi fokus yang dipermasalahkan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden-wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baik saksi maupun ahli, yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seusia memberi keterangan, keduanya mendapat pertanyaan-pertanyaan tajam dari kuasa hukum pemohon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan muncul karena kecurigaan para kuasa hukum pemohon terhadap penjelasan saksi dan ahli yang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi pada Sirekap.
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pemohon 2, meminta kepada majelis Hakim Konstitusi agar diberi kesempatan dilakukan konfrontasi antara ahli dan saksi yang dihadirkan oleh KPU dengan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pihaknya saat sidang sehari sebelumnya.
Baca Juga: Tiga Menteri Pastikan Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
