Todung berharap permintaan konfrontasi dikabulkan oleh MK karena pihaknya ingin mengetahui sistem operasi data yang bekerja di Sirekap.

“Tentu dia punya data, saudara saksi (dari KPU) juga punya data untuk menjelaskan itu. Tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit? Apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan?” harap Todung.

Penjelasan ahli yang dihadirkan KPU, menurut Todung, tidak bisa membuktikan apapun di ruang persidangan sementara biaya pengembangan Sirekap tidak sedikit.

“Apa yang dikatakan oleh saksi fakta dan ahli semacam pepesan kosong. Ini tidak terlalu proper (sesuai, red) untuk diucapkan. Kita ini punya Sirekap yang dananya besar sekali, tapi sampai detik ini kami tidak tahu betul berapa dana yang digunakan untuk mendevelop Sirekap,” tegas Todung.

Terhadap permintaan Todung agar sebaiknya dilakukan konfrontir para ahli dan saksi, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu.