“Kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara itu. Tadi kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan nanti kita akan lihat di situ,” ujar Saldi.
Ditemukannya banyak keanehan data di Sirekap oleh tim hukum pemohon 1 dan 2 memaksa mereka untuk meminta dilakukan audit forensik. Selain Sirekap memunculkan data-data yang anomali dan datanya dianggap rusak parah, lokasi server aplikasi ini juga dipertanyakan.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, mempertanyakan lokasi server Sirekap. Maqdir meminta saksi untuk menjelaskan kebenaran lokasi server Sirekap.
Saksi dari KPU yang juga sebagai pengembang Sirekap, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, membantah lokasi server Sirekap yang disebut berada di Singapura ataupun di Cina. Yudistira, dosen ITB sekaligus pengembang Sirekap, menyebut server berlokasi di Indonesia.
“Server yang disimpan di luar negeri tidak benar. Kami melakukan kesalahan pada detik-detik pertama launching Sirekap, sehingga IP Indonesia aslinya itu terlihat. Jadi kalau IP lamanya itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang nggak tahu IP baru dari Sirekap,” kilah Yudistira.
