Dengan cara membakar ban bekas, massa yang merasa kecewa kembali melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Kendari dan mendesak agar mereka dapat bertemu langsung dengan hakim.
"Tadi kami telah melihat Leo Robert Halim telah hadir tapi dipulangkan dengan alasan karena sakit, kami duga adanya kongkalikong antara Kejaksaan dengan pihak Pengadilan Negeri Kendari untuk melonggarkan lobi-lobi hukum serta adanya kolusi dalam kasus ini," ungkap Jenlap, Awaludin.
"Kami harap agar kinerja penegak hukum di Sulawesi Tenggara agar menegakkan supermasi hukum tanpa adanya KKN," tambah Awaludin.
Sementara itu dari keterangan Hakim, Yani yang kembali menerima massa, membenarkan adanya penundaan persidangan tersebut.
Baca Juga: Tak Masuk Calon Anggota DPRD Kendari, Andi Sulolipu: KTA Saya Masih PDIP
