KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Yachts Atlantis 43 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (9/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Frans Wempie Supit Pangemanan, didampingi Hakim Anggota, Muhammad Nurjalil dan Ardian Hamdani. Persidangan berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta 14 kuasa hukum dari para terdakwa.
Terdakwa dalam perkara ini berjumlah tiga orang, yakni Idris selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Sultra, Aslaman Sadik selaku mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Aini Landia selaku Direktur CV Wahana.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Tjijih Yustinaresa, Deki Rafiy, dan Suryo Purnomo. Ketiganya merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan kapal pesiar Azimut Yachts Atlantis 43.
