"Kami berharap kasus ini tidak ditunda terus karena akan semakin lama, ini saja sudah bergulir 9 bulan lebih belum ada kepastian dan keadilan bagi korban," ujar Mashur, paman korban RN.

Baca Juga: JPU Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pelecahan Prof B Pekan Depan, Ini Harapan Keluarga Korban

Lebih lanjut ia meminta kepada penegak hukum, agar benar-benar menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Terdakwa Prof B dituntut, sebab diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN. Dugaan itu dilakukan di rumah singgah tersangka Prof B di perumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 17 dan 18 Juli 2022. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat