KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pembacaan surat tuntutan Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randi saat demo di DPRD Sultra, ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan Jaksa belum siap.
Kordinator JPU, Herlina Rauf mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan timnya belum siap dengan materi tuntutan.
"Hari ini masih ditunda tuntutannya, karena belum rampung surat tuntutannya," ujar jaksa Herlina Rauf, seperti yang dilansir Detik.com, Selasa (3/11/2020).
Sidang pembacaan tuntutan semula dijadwalkan pada Selasa (3/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tetapi komunikasi terbaru dengan panitera, JPU baru akan siap untuk membacakan tuntutan tersebut pada 10 November mendatang.
