“Terdakwa tetap kita minta dihadirkan di (PN) Jakarta Selatan,” ujar Herlina.

Karena terdakwa sejak limpahkan ke persidangan, berada dalam tahanan Mabes Polri. Sementara itu tim JPU, terdiri dari dua tim, yakni tim JPU dari Kejari Kendari dan tim JPU dari Kejari Jaksel.

Baca juga: Pelaku Penembak Polisi di Medan Dilumpuhkan

“Jadi beberapa teman-teman juga ada yang ikut sidang virtual dari Kendari. Saya sendiri nanti akan datang ke Jakarta untuk penuntutan,” jelas Herlina.

JPU mendakwa Brigadir AM dengan sangkaan pembunuhan. Mengacu dakwaan, menerapkan Pasal 338, sebagai dakwaan utama, dan Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 360 KUH Pidana sebagai ancaman subsidair.