Dalam dakwaan, JPU menebalkan perbuatan Brigadir AM yang menghilangkan nyawa La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari saat demonstrasi penolakan UU KPK 19/2019, dan RUU KUH Pidana di Gedung DPRD Sultra pada 27 September 2019 lalu.
Disebutkan dalam dakwaan, Brigadir AM yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut, membawa senjata api yang berpeluru tajam.
Dalam pengamanan tersebut, mengacu dakwaan, Brigadir AM melepaskan tembakan, saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung rusuh. Aksi lepas tembakan tersebut, menewaskan La Randi. Peluru dari senjata Brigadir AM, juga mengenai seorang ibu hamil di bagian kakinya.
Dalam insiden ini pengamanan aksi unjuk rasa tersebut, satu mahasiswa lainnya, yakni Yusuf Qardawi juga meninggal dunia akibat dipukuli satuan pengamanan. Dari hasil otopsi jenazah, diketahui Yusuf Qardawi, hilang nyawa akibat pukulan benda keras di bagian kepala. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
