"Sikap DPR ini akan disampaikan ke DPD untuk menjadi sikap DPD sendiri dan diteruskan ke Pemerintah Pusat," tambahnya.

Menurut dia, sikap masyarakat Sultra yang menolak kedatangan ratusan TKA dari Tiongkok itu bukanlah larangan, tetapi Pemerintah Pusat selaku penanggung jawab harus melihat kondisi bangsa saat ini, di mana pandemi COVID-19 makin menyebar dan mengancam perekonomian masyarakat.

"Tentu sikap ini bukan larangan, tetapi harus dimaknai menunda dulu untuk melihat kemungkinannya kedepan yang harus disesuaikan dengan protokol penanganan COVID-19 ini, kita semua harus bertanggung jawab," ucapnya.

Lebih lanjut Amirul Tamim, kondisi masyarakat Indonesia saat ini sangat susah, di mana para karyawan di PHK oleh perusahaan, harga sembako melambung naik, larangan salat berjamaah di masjid hingga haji dan umrah dilarang akibat dari ancaman COVID-19, dan Pemerintah terkesan membebaskan masuknya para TKA dari negara lain.

"Tanggung jawab itu bisa kita lihat bagaimana rakyat kita menerima semua resiko ini, ada yang harus di PHK, ada yang kehilangan langganan/orderan, ada yang tidak bisa umroh, naik haji, salat berjamaah dan sebagainya, karena masalah ini adalah masalah kita semua," ujarnya.