KUPANG, TELISIK.ID - Musibah Siklon Tropis Seroja yang melanda wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu batal ditetapkan sebagai status bencana nasional.
Hal ini menyusul pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang menanggapi desakan dari berbagai pihak, Senin (12/4/2021).
Politisi Nasdem itu menegaskan, bencana Siklon Tropis Seroja yang telah melanda wilayah NTT tidak perlu ditetapkan sebagai status bencana nasional. Pasalnya, koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dapat dilakukan tanpa alasan formal yang sifatnya administratif.
Ia mengaku, pihaknya sudah memiliki argumentasi yang logis terkait percepatan pemulihan kondisi bencana. Oleh karena itu, demi kepentingan daerah maka bencana NTT tidak perlu ditetapkan sebagai status bencana nasional.
Alasan lain yang dikemukakan Gubernur Laiskodat terkait pembatalan penetapan status bencana nasional itu ialah, karena pemerintah provinsi bisa komunikasi langsung dengan pemerintah pusat.
