Saya bersepakat, di negara modern dan beradab, konstitusi dan hukum menjadi ciri utama dalam bernegara dan bermasyarakat secara bermartabat. Maka, hukum di negara hukum harus berperan besar menjamin tercapainya kesejahteraan rakyat (kesra). Indonesia adalah negara berlandaskan hukum yang sedang berjuang untuk mewujudkan kesra.
Dalam kondisi normal, di negara demokratis yang tidak korup, negara sejahtera adalah bila rakyatnya sejahtera, bukan sekadar kaya. Untuk semua warga negara, sangat terbuka kesempatan menjadi sejahtera, sambil sekali waktu atau bahkan pada banyak kasus, negara melakukan afirmasi dan subsidi secara distributif dan advokatif.
Tapi, hendaklah, semua itu sama sekali bukan sekadar karitatif (memberi kasih sayang) apalagi kuratif (menolong menyembuhkan) atau sekadar aksi charity (derma), melainkan merangsang hingga membangkitkan.
Sejahtera dapat diartikan “selamat terlepas dari segala macam gangguan” (KBBI, 2002: 1011). Secara umum pula, istilah Negara Kesejahteraan (“welfare state”) mengacu pada “well being” atau kehidupan yang baik berkaitan dengan kenyamanan, kebahagiaan, kesehatan, kemakmuran, keamanan, ketertiban, dan rasa percaya diri dalam menempuh kehidupan (Setiyono, 2018: 32).
Konstitusi UUD ’45 pada Pasal 1 (2) menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”, dilanjutkan dengan (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pada mukadimah antara lain disebutkan,”…untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum….” Pancasila sebagai dasar negara dalam posisinya sebagai ideologi negara dan bangsa, kelima silanya --satu dengan lainnya tak bisa dipisah-pisahkan--, dengan itu semua menghendaki lahir “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
