Pada tingkat implementatif terkait dengan Polri, tentang jaminan bagaimana polisi pada situasi dan kondisi masyarakat yang dinamis, dirangkai ke dalam tugas-tugas pokoknya, sangat nyata dapat dibaca pada UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 13 UU ini memberi tugas pokok kepada Polri: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; c. menegakkan hukum; dan d. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Mengurutkan pemaknaan filosofis dari kesejahteraan, konsitusi, dan ideologi sampai kepada bahwa “kehidupan yang lebih baik” adalah cita-cita dan kehendak setiap manusia yang normal, maka tepatlah yang dieksekusikan oleh tugas-tugas pokok Polri.

Itulah yang menjadi dasar kebijakan seorang Kapolri. Kebijakan itu  dilontarkan sebagai satu komando yang wajib dijabarkan hingga ke tingkat terdepan mulai dari Polda, Polres, Polsek-polsek. Intinya, komando seorang Kapolri dijabarkan oleh segenap jajaran bawah Korp Bhayangkara dengan “disiplin ke dalam” untuk pengabdian kepada masyarakat yang dinamis. “Ruang” ini sangat terbuka bagi setiap anggota Korp Bhayangkara untuk berinovasi dalam setiap kreasinya, mengingat di lapangan pasti akan banyak ditemukan hal-hal yang di luar dugaan dan jangkauan perencanaan. Sudah Mafhum,  perencanaan umumnya diangkat atas dasar rata-rata dari “sample” yang tersedia.

Baca juga: Menyongsong Kapolri Baru, Tak Sekadar Nama dan Lulusan Tahun Berapa

Memilih Kapolri Baru?