Untuk SiLPA tetap, tidak bisa diganggu gugat. Peruntukannya sudah jelas. Sementara SiLPA bebas, bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan baru. Untuk kegiatan baru, Rusman lebih memfokuskan untuk kebutuhan infrastruktur yang mendesak dan penanganan COVID-19.
"Adanya SiLPA ini sangat membantu Pemkab untuk dialokasi pada kegiatan yang mendesak," ujar mantan Ketua DPRD Sultra itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengaku, belum mengetahui persis berapa besar SiLPA tahun 2019. Pasalnya, hingga saat ini, komisi tengah melakukan pembahasan bersama OPD.
"Masih dibahas, nanti bisa ketahuan ketika sudah dibawa ke rapat gabungan komisi," singkat Ketua DPC Hanura Muna itu.
Reporter: Sunaryo
