Namun, meskipun berlaku di ASEAN, terdapat beberapa perbedaan aturan di masing-masing negara. Misalnya di Singapura, penggunaan SIM Indonesia dibatasi hanya selama 12 bulan. Setelah melewati batas waktu tersebut, pengemudi diharuskan untuk membuat SIM lokal agar dapat tetap mengemudi secara legal di negara tersebut.
Sementara itu, di Malaysia, aturan yang berlaku sedikit lebih ketat. Sejak tahun 2018, pemerintah Malaysia menetapkan bahwa pengemudi asing harus memiliki dua jenis dokumen, yakni SIM Internasional dan SIM dari negara asal yang masih berlaku. Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.
“Setiap negara memang memiliki regulasi lalu lintas yang berbeda. Meskipun ada pengakuan secara regional, tetap ada batasan waktu dan syarat administratif yang harus diikuti,” terang Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan.
Langkah Korlantas Polri dalam membenahi administrasi SIM ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan berbagai dokumen resmi nasional.
Penggunaan NIK sebagai nomor tunggal identifikasi dinilai mempercepat proses integrasi antar dokumen dan sistem yang berbeda, termasuk dalam bidang perpajakan, layanan sosial, serta administrasi kependudukan.
