“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui negara mana saja yang mengakui SIM kita, dan apa saja ketentuan khususnya. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum karena ketidaktahuan,” tutup Brigjen Pol Yusri Yunus.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dan akan berlaku terus menerus sesuai perjanjian antarnegara ASEAN.
Namun, Korlantas tetap menyarankan agar masyarakat selalu mengecek peraturan terbaru sebelum bepergian ke luar negeri, guna memastikan keabsahan dokumen serta memahami ketentuan yang berlaku di masing-masing negara tujuan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
