KENDARI, TELISIK.ID - Untuk setiap pengendara kendaraan bermotor atau mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain wajib memiliki, SIM juga wajib dibawa selama pengendara berkendara di jalan raya.
Maka surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Untuk pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan di hukum dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).
Dimana Pengemudi itu, termasuk melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
