Di pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: 5 Makanan Ini Bisa Cegah Kehamilan Secara Alami

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.