Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Hak menjamu tamu itu hanya tiga hari. Lebih dari itu adalah sedekah. Maka (setelah itu) hendaknya tamu pergi, sehingga tidak memberatkan tuan rumah.” (HR. Ahmad). 

4. Tidak Pilih-Pilih

Tidak membeda-bedakan atau memilih-milih orang yang dikunjungi, baik yang kaya maupun yang miskin, baik pejabat maupun sipil. Hanya saja, sudah menjadi tuntunan syariat dan budaya yang berlaku, yang lebih muda datang kepada yang lebih sepuh, bawahan datang kepada atasan, dan seterusnya. Apa pun keadaan mereka, hendaknya tidak menjadi halangan bagi kita untuk menemui dan mengunjunginya. 

5. Tidak Bermaksud Cari Makan Gratis

Kedatangan kita ke tempat seseorang atau ke suatu jamuan, jangan sampai dimaksudkan untuk memenuhi keinginan makan atau mencari kenikmatan hidangan secara gratis.