Tunjukkanlah selalu perbuatan yang membahagiakan tuan rumah. Bahkan, demi membahagiakannya, saat berpuasa sekalipun pun kita diperbolehkan berbuka selama puasa yang ditunaikan adalah puasa sunah, bukan puasa wajib.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Memenuhi undangan hendaknya jangan sampai terhalang oleh keadaan seseorang sedang berpuasa. Tetap datanglah menghadirinya. Bahkan, jika berbuka adalah hal lebih menyenangkan saudaranya, maka berbukalah. Perhatikan pula, saat ia berbuka, harus diniatkan memberikan kesenangan dalam hati saudaranya. Namun, itu dilakukan dalam puasa sunat.” (?l-Ghazali, II/20).       

Baca Juga: Sejarah Hari Raya Idul Fitri, Bermula dari Dua Peristiwa

8. Menghindari Fitnah

Untuk menghindari fitnah, seorang laki-laki hendaknya tidak bertamu ke rumah seorang yang tuan rumahnya perempuan sendirian kecuali si laki-laki membawa istri atau keluarga istrinya yang lain.