Melansir yoursay.id dari laman NU Online, berikut lima waktu pembayaran zakat fitrah beserta hukumnya:

1. Waktu Haram

Sementara waktu yang haram untuk melaksanakan zakat fitrah yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Ketika pada saat tersebut dilakukan pembayaran zakat fitrah maka dianggap tidak sah.

2. Waktu Makruh

Yang dimaksud waktu makruh dalam membayar zakat fitrah pada tanggal 1 Syawal. Pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah salat Idul Fitri hingga waktu maghrib pada hari raya idul fitri.