Artinya, jika ada ofisial tim yang dianggap mengganggu kelancaran proses adu penalti, wasit bisa memberikan hukuman terhadap mereka.

4. Keleluasaan Kiper

Pasal 12 ini kini disempurnakan dengan kata-kata 'kecuali seorang penjaga gawang di area kotak penalti mereka'.

Perubahan ini untuk memastikan bahwa seorang kiper bisa memegang bola di area kotak penalti timnya sendiri ketika menggagalkan peluang emas lawan tanpa harus diganjar pelanggaran.

5. Pemain Keluar Lapangan