Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Melansir cnbcindonesia.com, berikut Syarat Terbaru Pencatatan Nama Dalam KTP:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
