3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

"Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan," tulis Pasal 4 ayat (3).

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen meliputi sebagai berikut:

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.